Jumat, 20 Agustus 2010

peranyaan soal puasa

PUASANYA WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI

Disalin Dari
AL-FATAWA AL-JAMI'AH LIL MAR'ATIL MUSLIMAH
Penyusun
Amin bin Yahya Al-Wazan
________________________________________

MELAHIRKAN DI BULAN RAMADHAN DAN TIDAK MENGQADHA SETELAH BULAN RAMADHAN KARENA ADA KEKHAWATIRAN PADA BAYI, KEMUDIAN PADA BULAN RAMADHAN SELANJUTNYA IA MELAHIRKAN LAGI

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita melahirkan di bulan Ramadhan dan setelah Ramadhan itu ia tidak mengqadha puasanya karena kekhawatirannya pada si bayi yang sedang menyusu, kemudian wanita itu hamil dan melahirkan pada bulan Ramadhan selanjutnya, bolehkan bagi wanita itu untuk membagikan uang sebagai pengganti puasa .?

Jawaban
Yang wajib bagi wanita ini adalah mengqadha puasanya selama hari-hari puasa yang ia tinggalkan di bulan Ramadhan walaupun puasa itu di qadha di hari-hari setelah Ramadhan yang kedua, hal itu dikarenakan ia tidak mengqadha puasa antara Ramadhan pertama dan Ramadhan kedua yang disebabkan adanya suatu alasan atau udzur. Saya tidak tahu, apakah hal itu akan menyulitkannya atau tidak dalam mengqadha puasa itu di musim dingin dengan di cicil sehari demi sehari, sebenarnya jika ia menyusui maka sesungguhnya Allah akan memberi kekuatan padanya hingga puasa itu tidak mempengaruhi dirinya juga tidak memberi pengaruh kepada air susunya.

Dan hendaknya wanita itu berusaha semampu mungkin untuk mengqadha puasa Ramadhan yang telah berlalu sebelum datangnya Ramadhan yang kedua, jika hal itu tidak bisa ia lakukan maka tidak masalah baginya untuk menunda qadha puasanya itu hingga setelah Ramadhan kedua. [Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/65]

JIKA TIDAK BERPUASA PADA BULAN RAMADHAN

Pertanyaan
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : Apa hukumnya bagi wanita hamil dan menyusui jika ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan .?

Jawaban
Tidak boleh bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa pada siang hari Ramadhan kecuali ada udzur (halangan), jika wanita itu tidak berpuasa karena ada suatu udzur, maka wajib bagi kedua wanita itu untuk mengqadha puasanya berdasarkan firman Allah tentang orang sakit.
"Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada akhir hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 185]
Wanita menyusui dan wanita hamil ini bisa disamakan atau diartikan sebagai orang sakit, akan tetapi jika udzur kedua wanita itu karena ada rasa khawatir terhadap bayi atau janin yang dalam perut maka di samping mengqadha puasa, kedua wanita itu diharuskan memberi makan kepada seorang miskin setiap harinya berupa makanan pokok, bisa berupa gandum, beras, korma atau lainnya. Sebagian ulama lainnya berpendapat: Tidak ada kewajiban bagi kedua wanita itu kecuali mengqadha puasa, karena tentang memberi makan orang miskin. tidak ada dalilnya dalam Al-Kitab maupun As-Sunnah, ini adalah madzhab Abu Hanifah dan merupakan pendapat yang kuat [ Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, syaikh Ibnu Utsaimin, 3/66]

BAGAIMANA HUKUMNYA JIKA WANITA MENYUSUI TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Istri saya belum mengqadha puasanya selama kurang lebih tiga atau empat kali Ramadhan, ia belum mampu melaksanakan puasa qadha itu karena hamil atau menyusui, dan kini ia dalam keadaan menyusui. Istri saya bertanya kepada Anda ; apakah ia bisa mendapat keringanan (rukhsah) dengan memberi makan kepada orang miskin, sebab ia menemukan kesulitan yang besar dalam mengqadha puasa sebanyak tiga atau empat kali Ramadhan .?

Jawaban
Tidak ada masalah baginya untuk menunda qadha puasanya yang disebabkan adanya kesulitan pada dirinya karena hamil atau menyusui, dan kapan ia sanggup maka hendaklah ia bersegera melaksanakan qadha puasanya, karena ia dikenakan hukum sebagai orang sakit, dan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.
"Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 184]
Tidak ada kewajiban memberi makan orang miskin atasnya [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta, 10/221, fatwa nomor 6608]

BOLEHKAH WANITA HAMIL TIDAK BERPUASA

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah ada rukhsah bagi wanita hamil di bulan Ramadhan untuk tidak berpuasa, jika rukhsah itu ada baginya, apakah itu berlaku pada bulan-bulan tertentu saja di masa hamil yang umumnya sembilan bulan itu, ataukah keringanan itu hanya berlaku pada masa hamil. Jika rukhsah itu ada baginya, apakah wajib qadha baginya ataukah boleh memberi makan orang miskin dan berapakah ukuran memberi makan itu ? Kemudian, karena kita tinggal di daerah yang panas, apakah puasa itu dapat berpengaruh terhadap wanita hamil .?

Jawaban
Jika seorang wanita hamil khawatir adanya bahaya terhadap dirinya atau terhadap janinnya jika ia melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, maka hendaknya ia tidak berpuasa dan wajib baginya untuk mengqadha puasa itu, baik ia tinggal di daerah panas ataupun di daerah dingin. Hal itu tidak dibatasi pada umur kehamilan tertentu, karena ia sama kedudukannya dengan orang sakit, dan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.
"Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebayak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 148] [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta, halaman 222, fatwa nomor 7785 ]
BAGAIMANA HUKUMNYA WANITA HAMIL YANG TIDAK PUASA KARENA KHAWATIR TERHADAP JANINNYA

Pertanyaan
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : Jika wanita hamil tidak berpuasa karena khawatir terhadap janinnya, apa yang harus ia lakukan, apakah ada perbedaan antara kekhawatiran terhadap dirinya dan kekhawatiran terhadap janinnya menurut Imam Ahmad .?

Jawaban
Pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad adalah bahwa, jika seorang wanita hamil tidak berpuasa karena khawatir terhadap anaknya saja, maka ia harus mengqadha puasanya karena ia tidak berpuasa, dan bagi orang yang bertanggung jawab pada anaknya harus memberi makan seorang miskin setiap harinya, karena wanita itu tidak berpuasa untuk kemaslahatan anaknya. Sebagian ulama berpendapat : Yang wajib bagi wanita hamil itu adalah mengqadha puasanya saja, baik tidak berpuasanya itu karena khawatir pada dirinya atau khawatir kepada anaknya atau khawatir kepada keduanya, dan wanita itu dikategorikan sebagai orang yang sakit, dan tidak ada kewajban bagi wanita tersebut selain itu. [Durus wa Fatawa al-haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/47]

APAKAH HUKUM PUASA YANG DILAKUKAN OLEH WANITA HAMIL ATAU WANITA MENYUSUI

Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya tentang hukum puasa yang dilakukan oleh wanita hamil dan wanita menyusui .?

Jawaban
Wanita yang sedang hamil atau wanita yang sedang menyusui bila berpuasa akan rentan terhadap bahaya, berbahaya bagi dirinya atau bagi anaknya, maka kedua wanita itu boleh tidak berpuasa saat hamil dan saat menyusui. Jika bahaya puasa berakibat pada bayinya saja maka wanita itu harus mengqadha puasanya serta memberi makan kepada orang miskin setiap harinya, sedangkan jika bahaya puasa berakibat pada wanita itu, maka cukup bagi wanta itu mengqadha puasanya saja, hal itu diakarenakan wanita hamil dan menyusui termasuk dalam keumuman hukum yang terdapat pada firman Allah.
"Artinya : Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang msikin" [Al-Baqarah : 184] [ At-Tanbihat. Syaikh Al-Fauzan, halaman 37]
APAKAH BERBUKA UNTUK MENOLONG ORANG LAIN BISA DIKIASKAN PADA WANITA HAMIL

Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Apakah mungkin mengkiaskan orang yang berbuka karena menolong orang lain dengan wanita hamil yang tidak puasa karena khawatir terhadap anaknya, yaitu : diharuskan baginya untuk mengqadha puasanya serta memberi makan kepada orang miskin .?

Jawaban
Ya, ia boleh berbuka untuk menolong orang lain dari kebinasaan jika hal itu dibutuhkan, yakni tidak mungkin baginya untuk menolong itu dari kebinasaan kecuali dengan berbuka pada saat demikian ia boleh berbuka dan diharuskan mengqadha puasanya. [Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, 3/141]

BILA WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Wanita yang sedang hamil atau menyusui yang khawatir pada dirinya atau anaknya jika berpuasa di bulan Ramadhan, lalu karena itu ia tidak berpuasa, apa yang harus ia lakukan nantinya. Apakah ia harus mengqadha serta memberi makan pada orang miskin, atau ia harus mengqadha saja tanpa perlu memberi makan kepada orang miskin, ataukah cukup baginya untuk memberi makan tanpa perlu mengqadha puasanya ? Manakah yang benar diantara ketiga hal itu ?

Jawaban
Jika wanita hamil itu khawatir kepada dirinya atau anaknya jika berpuasa di bulan Ramadhan, maka hendaknya ia tidak berpuasa dan wajib baginya untuk mengqadha puasanya saja. Statusnya saat itu adalah seperti orang yang tidak kuat untuk berpuasa atau takut akan timbulnya bahaya pada dirinya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" [ Al-Baqarah : 185]
Begitu juga halnya wanita yang menyusui, jika ia khawatir pada dirinya bila menyusui anaknya sambil berpuasa di bulan Ramadhan, atau khawatir pada anaknya jika ia berpuasa lalu tidak dapat menyusui, maka boleh baginya berbuka, dan wajib baginya mengqadha saja. [Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, edisi 14, halaman 109-110]

TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN KARENA HAMIL KEMUDIAN BERPUASA SEBULAN PENUH SEBAGAI PENGGANTINYA DAN BERSEDEKAH PULA

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Saya hamil di bulan Ramadhan maka saya tidak berpuasa, dan sebagai pengantinya saya berpuasa sebulan penuh dan bersedekah, kemudian saya hamil kedua kalinya di bulan Ramadhan maka saya tidak berpuasa dan sebagai gantinya saya berpuasa sebulan sehari demi sehari selama dua bulan dan saya tidak bersedekah, apakah dalam hal ini diwajibkan bagi saya untuk bersedekah .?

Jawaban
Jika seorang wanita hamil khawatir pada dirinya atau khawatir pada janinnya jika berpuasa lalu ia berbuka, maka yang wajib baginya hanya mengqadha puasa, keadaannya saat itu adalah seperti orang sakit yang tidak kuat berpuasa atau seperti orang yang khawatir dirinya akan mendapat bahaya jika berpuasa, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpusa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 185]
________________________________________
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 228 - 232, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin
________________________________________

pertanyaan tentang puasanya orang hamil

PUASANYA WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI

Disalin Dari
AL-FATAWA AL-JAMI'AH LIL MAR'ATIL MUSLIMAH
Penyusun
Amin bin Yahya Al-Wazan
________________________________________

MELAHIRKAN DI BULAN RAMADHAN DAN TIDAK MENGQADHA SETELAH BULAN RAMADHAN KARENA ADA KEKHAWATIRAN PADA BAYI, KEMUDIAN PADA BULAN RAMADHAN SELANJUTNYA IA MELAHIRKAN LAGI

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita melahirkan di bulan Ramadhan dan setelah Ramadhan itu ia tidak mengqadha puasanya karena kekhawatirannya pada si bayi yang sedang menyusu, kemudian wanita itu hamil dan melahirkan pada bulan Ramadhan selanjutnya, bolehkan bagi wanita itu untuk membagikan uang sebagai pengganti puasa .?

Jawaban
Yang wajib bagi wanita ini adalah mengqadha puasanya selama hari-hari puasa yang ia tinggalkan di bulan Ramadhan walaupun puasa itu di qadha di hari-hari setelah Ramadhan yang kedua, hal itu dikarenakan ia tidak mengqadha puasa antara Ramadhan pertama dan Ramadhan kedua yang disebabkan adanya suatu alasan atau udzur. Saya tidak tahu, apakah hal itu akan menyulitkannya atau tidak dalam mengqadha puasa itu di musim dingin dengan di cicil sehari demi sehari, sebenarnya jika ia menyusui maka sesungguhnya Allah akan memberi kekuatan padanya hingga puasa itu tidak mempengaruhi dirinya juga tidak memberi pengaruh kepada air susunya.

Dan hendaknya wanita itu berusaha semampu mungkin untuk mengqadha puasa Ramadhan yang telah berlalu sebelum datangnya Ramadhan yang kedua, jika hal itu tidak bisa ia lakukan maka tidak masalah baginya untuk menunda qadha puasanya itu hingga setelah Ramadhan kedua. [Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/65]

JIKA TIDAK BERPUASA PADA BULAN RAMADHAN

Pertanyaan
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : Apa hukumnya bagi wanita hamil dan menyusui jika ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan .?

Jawaban
Tidak boleh bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa pada siang hari Ramadhan kecuali ada udzur (halangan), jika wanita itu tidak berpuasa karena ada suatu udzur, maka wajib bagi kedua wanita itu untuk mengqadha puasanya berdasarkan firman Allah tentang orang sakit.
"Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada akhir hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 185]
Wanita menyusui dan wanita hamil ini bisa disamakan atau diartikan sebagai orang sakit, akan tetapi jika udzur kedua wanita itu karena ada rasa khawatir terhadap bayi atau janin yang dalam perut maka di samping mengqadha puasa, kedua wanita itu diharuskan memberi makan kepada seorang miskin setiap harinya berupa makanan pokok, bisa berupa gandum, beras, korma atau lainnya. Sebagian ulama lainnya berpendapat: Tidak ada kewajiban bagi kedua wanita itu kecuali mengqadha puasa, karena tentang memberi makan orang miskin. tidak ada dalilnya dalam Al-Kitab maupun As-Sunnah, ini adalah madzhab Abu Hanifah dan merupakan pendapat yang kuat [ Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, syaikh Ibnu Utsaimin, 3/66]

BAGAIMANA HUKUMNYA JIKA WANITA MENYUSUI TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Istri saya belum mengqadha puasanya selama kurang lebih tiga atau empat kali Ramadhan, ia belum mampu melaksanakan puasa qadha itu karena hamil atau menyusui, dan kini ia dalam keadaan menyusui. Istri saya bertanya kepada Anda ; apakah ia bisa mendapat keringanan (rukhsah) dengan memberi makan kepada orang miskin, sebab ia menemukan kesulitan yang besar dalam mengqadha puasa sebanyak tiga atau empat kali Ramadhan .?

Jawaban
Tidak ada masalah baginya untuk menunda qadha puasanya yang disebabkan adanya kesulitan pada dirinya karena hamil atau menyusui, dan kapan ia sanggup maka hendaklah ia bersegera melaksanakan qadha puasanya, karena ia dikenakan hukum sebagai orang sakit, dan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.
"Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 184]
Tidak ada kewajiban memberi makan orang miskin atasnya [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta, 10/221, fatwa nomor 6608]

BOLEHKAH WANITA HAMIL TIDAK BERPUASA

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah ada rukhsah bagi wanita hamil di bulan Ramadhan untuk tidak berpuasa, jika rukhsah itu ada baginya, apakah itu berlaku pada bulan-bulan tertentu saja di masa hamil yang umumnya sembilan bulan itu, ataukah keringanan itu hanya berlaku pada masa hamil. Jika rukhsah itu ada baginya, apakah wajib qadha baginya ataukah boleh memberi makan orang miskin dan berapakah ukuran memberi makan itu ? Kemudian, karena kita tinggal di daerah yang panas, apakah puasa itu dapat berpengaruh terhadap wanita hamil .?

Jawaban
Jika seorang wanita hamil khawatir adanya bahaya terhadap dirinya atau terhadap janinnya jika ia melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, maka hendaknya ia tidak berpuasa dan wajib baginya untuk mengqadha puasa itu, baik ia tinggal di daerah panas ataupun di daerah dingin. Hal itu tidak dibatasi pada umur kehamilan tertentu, karena ia sama kedudukannya dengan orang sakit, dan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.
"Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebayak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 148] [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta, halaman 222, fatwa nomor 7785 ]
BAGAIMANA HUKUMNYA WANITA HAMIL YANG TIDAK PUASA KARENA KHAWATIR TERHADAP JANINNYA

Pertanyaan
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : Jika wanita hamil tidak berpuasa karena khawatir terhadap janinnya, apa yang harus ia lakukan, apakah ada perbedaan antara kekhawatiran terhadap dirinya dan kekhawatiran terhadap janinnya menurut Imam Ahmad .?

Jawaban
Pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad adalah bahwa, jika seorang wanita hamil tidak berpuasa karena khawatir terhadap anaknya saja, maka ia harus mengqadha puasanya karena ia tidak berpuasa, dan bagi orang yang bertanggung jawab pada anaknya harus memberi makan seorang miskin setiap harinya, karena wanita itu tidak berpuasa untuk kemaslahatan anaknya. Sebagian ulama berpendapat : Yang wajib bagi wanita hamil itu adalah mengqadha puasanya saja, baik tidak berpuasanya itu karena khawatir pada dirinya atau khawatir kepada anaknya atau khawatir kepada keduanya, dan wanita itu dikategorikan sebagai orang yang sakit, dan tidak ada kewajban bagi wanita tersebut selain itu. [Durus wa Fatawa al-haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/47]

APAKAH HUKUM PUASA YANG DILAKUKAN OLEH WANITA HAMIL ATAU WANITA MENYUSUI

Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya tentang hukum puasa yang dilakukan oleh wanita hamil dan wanita menyusui .?

Jawaban
Wanita yang sedang hamil atau wanita yang sedang menyusui bila berpuasa akan rentan terhadap bahaya, berbahaya bagi dirinya atau bagi anaknya, maka kedua wanita itu boleh tidak berpuasa saat hamil dan saat menyusui. Jika bahaya puasa berakibat pada bayinya saja maka wanita itu harus mengqadha puasanya serta memberi makan kepada orang miskin setiap harinya, sedangkan jika bahaya puasa berakibat pada wanita itu, maka cukup bagi wanta itu mengqadha puasanya saja, hal itu diakarenakan wanita hamil dan menyusui termasuk dalam keumuman hukum yang terdapat pada firman Allah.
"Artinya : Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang msikin" [Al-Baqarah : 184] [ At-Tanbihat. Syaikh Al-Fauzan, halaman 37]
APAKAH BERBUKA UNTUK MENOLONG ORANG LAIN BISA DIKIASKAN PADA WANITA HAMIL

Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Apakah mungkin mengkiaskan orang yang berbuka karena menolong orang lain dengan wanita hamil yang tidak puasa karena khawatir terhadap anaknya, yaitu : diharuskan baginya untuk mengqadha puasanya serta memberi makan kepada orang miskin .?

Jawaban
Ya, ia boleh berbuka untuk menolong orang lain dari kebinasaan jika hal itu dibutuhkan, yakni tidak mungkin baginya untuk menolong itu dari kebinasaan kecuali dengan berbuka pada saat demikian ia boleh berbuka dan diharuskan mengqadha puasanya. [Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, 3/141]

BILA WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Wanita yang sedang hamil atau menyusui yang khawatir pada dirinya atau anaknya jika berpuasa di bulan Ramadhan, lalu karena itu ia tidak berpuasa, apa yang harus ia lakukan nantinya. Apakah ia harus mengqadha serta memberi makan pada orang miskin, atau ia harus mengqadha saja tanpa perlu memberi makan kepada orang miskin, ataukah cukup baginya untuk memberi makan tanpa perlu mengqadha puasanya ? Manakah yang benar diantara ketiga hal itu ?

Jawaban
Jika wanita hamil itu khawatir kepada dirinya atau anaknya jika berpuasa di bulan Ramadhan, maka hendaknya ia tidak berpuasa dan wajib baginya untuk mengqadha puasanya saja. Statusnya saat itu adalah seperti orang yang tidak kuat untuk berpuasa atau takut akan timbulnya bahaya pada dirinya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" [ Al-Baqarah : 185]
Begitu juga halnya wanita yang menyusui, jika ia khawatir pada dirinya bila menyusui anaknya sambil berpuasa di bulan Ramadhan, atau khawatir pada anaknya jika ia berpuasa lalu tidak dapat menyusui, maka boleh baginya berbuka, dan wajib baginya mengqadha saja. [Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, edisi 14, halaman 109-110]

TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN KARENA HAMIL KEMUDIAN BERPUASA SEBULAN PENUH SEBAGAI PENGGANTINYA DAN BERSEDEKAH PULA

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Saya hamil di bulan Ramadhan maka saya tidak berpuasa, dan sebagai pengantinya saya berpuasa sebulan penuh dan bersedekah, kemudian saya hamil kedua kalinya di bulan Ramadhan maka saya tidak berpuasa dan sebagai gantinya saya berpuasa sebulan sehari demi sehari selama dua bulan dan saya tidak bersedekah, apakah dalam hal ini diwajibkan bagi saya untuk bersedekah .?

Jawaban
Jika seorang wanita hamil khawatir pada dirinya atau khawatir pada janinnya jika berpuasa lalu ia berbuka, maka yang wajib baginya hanya mengqadha puasa, keadaannya saat itu adalah seperti orang sakit yang tidak kuat berpuasa atau seperti orang yang khawatir dirinya akan mendapat bahaya jika berpuasa, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpusa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 185]
________________________________________
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 228 - 232, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin
________________________________________

Sabtu, 06 Februari 2010

Hare gene masih ngerayain valentine day? kelaut aje.............

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil
mursalin, wa ba`du,




Merayakan Valentine Day, Berarti Ikut Menuhankan Yesus

Di hari-hari ini, sesekali pergilah ke mall atau supermarket besar yang
ada di kota Anda. Lihatlah interior mall atau supermarket tersebut. Anda
pasti menjumpai interiornya dipenuhi pernak-pernik—apakah itu berbentuk
pita, bantal berbentuk hati, boneka beruang, atau rangkaian bunga—yang
didominasi dua warna: pink dan biru muda.

Dan Anda pasti mafhum, sebentar lagi kebanyakan anak-anak muda seluruh
dunia akan merayakan Hari Kasih Sayang atau yang lebih tenar distilahkan
dengan Valentine Day.

Momentum ini sangat disukai anak-anak remaja, terutama remaja perkotaan.
Karena di hari itu, 14 Februari, mereka terbiasa merayakannya bersama
orang-orang yang dicintai atau disayanginya, terutama kekasih. Valentine
Day memang berasal dari tradisi Kristen Barat, namun sekarang momentum
ini dirayakan di hampir semua negara, tak terkecuali negeri-negeri Islam
besar seperti Indonesia.

Sayangnya, tidak semua anak-anak remaja memahami dengan baik esensi dari
Valentine Day. Mereka menganggap perayaan ini sama saja dengan
perayaan-perayaan lain seperti Hari Ibu, Hari Pahlawan, dan sebagainya.
Padahal kenyataannya sama sekali berbeda.

Hari Ibu, Hari Pahlawan, dan semacamnya sedikit pun tidak mengandung
muatan religius. Sedangkan Valentine Day sarat dengan muatan religius,
bahkan bagi orang Islam yang ikut-ikutan merayakannya, hukumnya bisa
musyrik, karena merayakan Valentine Day tidak bisa tidak berarti juga
ikut mengakui Yesus sebagai Tuhan. Naudzubilahi min Dzalik. Mengapa
demikian?

SEJARAH VALENTINE DAY

Sesungguhnya, belum ada kesepakatan final di antara para sejarawan
tentang apa yang sebenarnya terjadi yang kemudian diperingati sebagai
hari Valentine. Dalam buku ‘Valentine Day, Natal, Happy New Year, April
Mop, Hallowen: So What?” (Rizki Ridyasmara, Pusaka Alkautsar, 2005),
sejarah Valentine Day dikupas secara detil. Inilah salinannya:

Ada banyak versi tentang asal dari perayaan Hari Valentine ini. Yang
paling populer memang kisah dari Santo Valentinus yang diyakini hidup
pada masa Kaisar Claudius II yang kemudian menemui ajal pada tanggal 14
Februari 269 M. Namun ini pun ada beberapa versi. Yang jelas dan tidak
memiliki silang pendapat adalah kalau kita menelisik lebih jauh lagi ke
dalam tradisi paganisme (dewa-dewi) Romawi Kuno, sesuatu yang dipenuhi
dengan legenda, mitos, dan penyembahan berhala.

Menurut pandangan tradisi Roma Kuno, pertengahan bulan Februari memang
sudah dikenal sebagai periode cinta dan kesuburan. Dalam tarikh kalender
Athena kuno, periode antara pertengahan Januari dengan pertengahan
Februari disebut sebagai bulan Gamelion, yang dipersembahkan kepada
pernikahan suci Dewa Zeus dan Hera.

Di Roma kuno, 15 Februari dikenal sebagai hari raya Lupercalia, yang
merujuk kepada nama salah satu dewa bernama Lupercus, sang dewa
kesuburan. Dewa ini digambarkan sebagai laki-laki yang setengah telanjang
dan berpakaian kulit kambing.

Di zaman Roma Kuno, para pendeta tiap tanggal 15 Februari akan melakukan
ritual penyembahan kepada Dewa Lupercus dengan mempersembahkan korban
berupa kambing kepada sang dewa.
Setelah itu mereka minum anggur dan akan lari-lari di jalan-jalan dalam
kota Roma sambil membawa potongan-potongan kulit domba dan menyentuh
siapa pun yang mereka jumpai. Para perempuan muda akan berebut untuk
disentuh kulit kambing itu karena mereka percaya bahwa sentuhan kulit
kambing tersebut akan bisa mendatangkan kesuburan bagi mereka. Sesuatu
yang sangat dibanggakan di Roma kala itu.

Perayaan Lupercalia adalah rangkaian upacara pensucian di masa Romawi
Kuno yang berlangsung antara tanggal 13-18 Februari, di mana pada tanggal
15 Februari mencapai puncaknya. Dua hari pertama (13-14 Februari),
dipersembahkan untuk dewi cinta (Queen of Feverish Love) bernama Juno
Februata.

Pada hari ini, para pemuda berkumpul dan mengundi nama-nama gadis di
dalam sebuah kotak. Lalu setiap pemuda dipersilakan mengambil nama secara
acak. Gadis yang namanya ke luar harus menjadi kekasihnya selama setahun
penuh untuk bersenang-senang dan menjadi obyek hiburan sang pemuda yang
memilihnya.

Keesokan harinya, 15 Februari, mereka ke kuil untuk meminta perlindungan
Dewa Lupercalia dari gangguan serigala. Selama upacara ini, para lelaki
muda melecut gadis-gadis dengan kulit binatang. Para perempuann itu
berebutan untuk bisa mendapat lecutan karena menganggap bahwa kian banyak
mendapat lecutan maka mereka akan bertambah cantik dan subur.

Ketika agama Kristen Katolik masuk Roma, mereka mengadopsi upacara
paganisme (berhala) ini dan mewarnainya dengan nuansa Kristiani. Antara
lain mereka mengganti nama-nama gadis dengan nama-nama Paus atau Pastor.
Di antara pendukungnya adalah Kaisar Konstantine dan Paus Gregory I.

Agar lebih mendekatkan lagi pada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius
I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi Hari Perayaan Gereja dengan
nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati Santo Valentine yang
kebetulan meninggal pada tanggal 14 Februari.

Tentang siapa sesungguhnya Santo Valentinus sendiri, seperti telah
disinggung di muka, para sejarawan masih berbeda pendapat. Saat ini
sekurangnya ada tiga nama Valentine yang meninggal pada 14 Februari.
Seorang di antaranya dilukiskan sebagai orang yang mati pada masa Romawi.
Namun ini pun tidak pernah ada penjelasan yang detil siapa sesungguhnya
“St. Valentine” termaksud, juga dengan kisahnya yang tidak pernah
diketahui ujung-pangkalnya karena tiap sumber mengisahkan cerita yang
berbeda.

Menurut versi pertama, Kaisar Claudius II yang memerintahkan Kerajaan
Roma berang dan memerintahkan agar menangkap dan memenjarakan Santo
Valentine karena ia dengan berani menyatakan tuhannya adalah Isa
Al-Masih, sembari menolak menyembah tuhan-tuhannya orang Romawi.
Orang-orang yang bersimpati pada Santo Valentine lalu menulis surat dan
menaruhnya di terali penjaranya.

Versi kedua menceritakan, Kaisar Claudius II menganggap tentara muda
bujangan lebih tabah dan kuat di dalam medan peperangan daripada orang
yang menikah. Sebab itu kaisar lalu melarang para pemuda yang menjadi
tentara untuk menikah. Tindakan kaisar ini diam-diam mendapat tentangan
dari Santo Valentine dan ia secara diam-diam pula menikahkan banyak
pemuda hingga ia ketahuan dan ditangkap. Kaisar Cladius memutuskan
hukuman gantung bagi Santo Valentine. Eksekusi dilakukan pada tanggal 14
Februari 269 M.

TRADISI KIRIM KARTU

Selain itu, tradisi mengirim kartu Valentine itu sendiri tidak ada kaitan
langsung dengan Santo Valentine. Pada tahun 1415 M, ketika Duke of
Orleans dipenjara di Tower of London, pada perayaan hari gereja mengenang
St. Valentine tanggal 14 Februari, ia mengirim puisi kepada isterinya di
Perancis.

Oleh Geoffrey Chaucer, penyair Inggris, peristiwa itu dikaitkannya dengan
musim kawin burung-burung dalam puisinya.

Lantas, bagaimana dengan ucapan “Be My Valentine?” yang sampai sekarang
masih saja terdapat di banyak kartu ucapan atau dinyatakan langsung oleh
pasangannya masing-masing? Ken Sweiger mengatakan kata “Valentine”
berasal dari bahasa Latin yang mempunyai persamaan dengan arti: “Yang
Maha Perkasa, Yang Maha Kuat, dan Yang Maha Kuasa”. Kata ini sebenarnya
pada zaman Romawi Kuno ditujukan kepada Nimrod dan Lupercus, tuhan orang
Romawi.

Disadari atau tidak, demikian Sweiger, jika seseorang meminta orang lain
atau pasangannya menjadi “To be my Valentine?”, maka dengan hal itu
sesungguhnya kita telah terang-terangan melakukan suatu perbuatan yang
dimurkai Tuhan, istilah Sweiger, karena meminta seseorang menjadi “Sang
Maha Kuasa” dan hal itu sama saja dengan upaya menghidupkan kembali
budaya pemujaan kepada berhala.

Adapun Cupid (berarti: the desire), si bayi atau lelaki rupawan setengah
telanjang yang bersayap dengan panah adalah putra Nimrod “the hunter”
dewa Matahari. Disebut tuhan Cinta, karena ia begitu rupawan sehingga
diburu banyak perempuan bahkan dikisahkan bahwa ibu kandungnya sendiri
pun tertarik sehingga melakukan incest dengan anak kandungnya itu!

Silang sengketa siapa sesungguhnya Santo Valentine sendiri juga terjadi
di dalam Gereja Katolik sendiri. Menurut gereja Katolik seperti yang
ditulis dalam The Catholic Encyclopedia (1908), nama Santo Valentinus
paling tidak merujuk pada tiga martir atau santo (orang suci) yang
berbeda, yakni: seorang pastur di Roma, seorang uskup Interamna (modern
Terni), dan seorang martir di provinsi Romawi Afrika. Koneksi antara
ketiga martir ini dengan Hari Valentine juga tidak jelas.

Bahkan Paus Gelasius II, pada tahun 496 menyatakan bahwa sebenarnya tidak
ada yang diketahui secara pasti mengenai martir-martir ini, walau
demikian Gelasius II tetap menyatakan tanggal 14 Februari tiap tahun
sebagai hari raya peringatan Santo Valentinus.

Ada yang mengatakan, Paus Gelasius II sengaja menetapkan hal ini untuk
menandingi hari raya Lupercalia yang dirayakan pada tanggal 15 Februari.

Sisa-sisa kerangka yang digali dari makam Santo Hyppolytus di Via
Tibertinus dekat Roma, diidentifikasikan sebagai jenazah St. Valentinus.
Jenazah itu kemudian ditaruh dalam sebuah peti emas dan dikirim ke Gereja
Whitefriar Street Carmelite Church di Dublin, Irlandia. Jenazah ini telah
diberikan kepada mereka oleh Paus Gregorius XVI pada 1836.

Banyak wisatawan sekarang yang berziarah ke gereja ini pada hari
Valentine, di mana peti emas diarak dalam sebuah prosesi khusyuk dan
dibawa ke sebuah altar tinggi di dalam gereja. Pada hari itu, sebuah misa
khusus diadakan dan dipersembahkan kepada para muda-mudi dan mereka yang
sedang menjalin hubungan cinta. Hari raya ini dihapus dari kalender
gerejawi pada tahun 1969 dengan alasan sebagai bagian dari sebuah usaha
gereja yang lebih luas untuk menghapus santo dan santa yang
asal-muasalnya tidak bisa dipertanggungjawabkan karena hanya berdasarkan
mitos atau legenda. Namun walau demikian, misa ini sampai sekarang masih
dirayakan oleh kelompok-kelompok gereja tertentu.

Jelas sudah, Hari Valentine sesungguhnya berasal dari mitos dan legenda
zaman Romawi Kuno di mana masih berlaku kepercayaan paganisme
(penyembahan berhala). Gereja Katolik sendiri tidak bisa menyepakati
siapa sesungguhnya Santo Valentine yang dianggap menjadi martir pada
tanggal 14 Februari. Walau demikian, perayaan ini pernah diperingati
secara resmi Gereja Whitefriar Street Carmelite Church di Dublin,
Irlandia dan dilarang secara resmi pada tahun 1969. Beberapa kelompok
gereja Katolik masih menyelenggarakan peringatan ini tiap tahunnya.

KEPENTINGAN BISNIS

Kalau pun Hari Valentine masih dihidup-hidupkan hingga sekarang, bahkan
ada kesan kian meriah, itu tidak lain dari upaya para pengusaha yang
bergerak di bidang pencetakan kartu ucapan, pengusaha hotel, pengusaha
bunga, pengusaha penyelenggara acara, dan sejumlah pengusaha lain yang
telah meraup keuntungan sangat besar dari event itu.

Mereka sengaja, lewat kekuatan promosi dan marketingnya, meniup-niupkan
Hari Valentine Day sebagai hari khusus yang sangat spesial bagi orang
yang dikasihi, agar dagangan mereka laku dan mereka mendapat laba yang
amat sangat besar. Inilah apa yang sering disebut oleh para sosiolog
sebagai industrialisasi agama, di mana perayaan agama oleh kapitalis
dibelokkan menjadi perayaan bisnis.

PESTA KEMAKSIATAN

Christendom adalah sebutan lain untuk tanah-tanah atau negeri-negeri
Kristen di Barat. Awalnya hanya merujuk pada daratan Kristen Eropa
seperti Inggris, Perancis, Belanda, Jerman, dan sebagainya, namun dewasa
ini juga merambah ke daratan Amerika.

Orang biasanya mengira perayaan Hari Valentine berasal dari Amerika.
Namun sejarah menyatakan bahwa perayaan Hari Valentine sesungguhnya
berasal dari Inggris. Di abad ke-19, Kerajaan Inggris masih menjajah
wilayah Amerika Utara. Kebudayaan Kerajaan inggris ini kemudian diimpor
oleh daerah koloninya di Amerika Utara.

Di Amerika, kartu Valentine pertama yang diproduksi secara massal dicetak
setelah tahun 1847 oleh Esther A. Howland (1828 – 1904) dari Worcester,
Massachusetts. Ayahnya memiliki sebuah toko buku dan toko peralatan
kantor yang besar. Mr. Howland mendapat ilham untuk memproduksi kartu di
Amerika dari sebuah kartu Valentine Inggris yang ia terima. Upayanya ini
kemudian diikuti oleh pengusaha-pengusaha lainnya hingga kini.

Sejak tahun 2001, The Greeting Card Association (Asosiasi Kartu Ucapan
AS) tiap tahun mengeluarkan penghargaan "Esther Howland Award for a
Greeting Card Visionary" kepada perusahaan pencetak kartu terbaik.

Sejak Howland memproduksi kartu ucapan Happy Valentine di Amerika,
produksi kartu dibuat secara massal di selutuh dunia. The Greeting Card
Association memperkirakan bahwa di seluruh dunia, sekitar satu milyar
kartu Valentine dikirimkan per tahun. Ini adalah hari raya terbesar kedua
setelah Natal dan Tahun Baru (Merry Christmast and The Happy New Year),
di mana kartu-kartu ucapan dikirimkan. Asosiasi yang sama juga
memperkirakan bahwa para perempuanlah yang membeli kurang lebih 85% dari
semua kartu valentine.

Mulai pada paruh kedua abad ke-20, tradisi bertukaran kartu di Amerika
mengalami diversifikasi. Kartu ucapan yang tadinya memegang titik
sentral, sekarang hanya sebagai pengiring dari hadiah yang lebih besar.
Hal ini sering dilakukan pria kepada perempuan. Hadiah-hadiahnya bisa
berupa bunga mawar dan coklat. Mulai tahun 1980-an, industri berlian
mulai mempromosikan hari Valentine sebagai sebuah kesempatan untuk
memberikan perhiasan kepada perempuan pilihan.

Di Amerika Serikat dan beberapa negara Barat, sebuah kencan pada hari
Valentine sering ditafsirkan sebagai permulaan dari suatu hubungan yang
serius. Ini membuat perayaan Valentine di sana lebih bersifat ‘dating’
yang sering di akhiri dengan tidur bareng (perzinaan) ketimbang
pengungkapan rasa kasih sayang dari anak ke orangtua, ke guru, dan
sebagainya yang tulus dan tidak disertai kontak fisik. Inilah
sesungguhnya esensi dari Valentine Day.

Perayaan Valentine Day di negara-negara Barat umumnya dipersepsikan
sebagai hari di mana pasangan-pasangan kencan boleh melakukan apa saja,
sesuatu yang lumrah di negara-negara Barat, sepanjang malam itu. Malah di
berbagai hotel diselenggarakan aneka lomba dan acara yang berakhir di
masing-masing kamar yang diisi sepasang manusia berlainan jenis. Ini yang
dianggap wajar, belum lagi party-party yang lebih bersifat tertutup dan
menjijikan.

IKUT MENGAKUI YESUS SEBAGAI TUHAN

Tiap tahun menjelang bulan Februari, banyak remaja Indonesia yang
notabene mengaku beragama Islam ikut-ikutan sibuk mempersiapkan perayaan
Valentine. Walau sudah banyak di antaranya yang mendengar bahwa Valentine
Day adalah salah satu hari raya umat Kristiani yang mengandung
nilai-nilai akidah Kristen, namun hal ini tidak terlalu dipusingkan
mereka. “Ah, aku kan ngerayaain Valentine buat fun-fun aja…, ” demikian
banyak remaja Islam bersikap. Bisakah dibenarkan sikap dan pandangan
seperti itu?

Perayaan Hari Valentine memuat sejumlah pengakuan atas klaim dogma dan
ideologi Kristiani seperti mengakui “Yesus sebagai Anak Tuhan” dan lain
sebagainya. Merayakan Valentine Day berarti pula secara langsung atau
tidak, ikut mengakui kebenaran atas dogma dan ideologi Kristiani
tersebut, apa pun alasanya.

Nah, jika ada seorang Muslim yang ikut-ikutan merayakan Hari Valentine,
maka diakuinya atau tidak, ia juga ikut-ikutan menerima pandangan yang
mengatakan bahwa “Yesus sebagai Anak Tuhan” dan sebagainya yang di dalam
Islam sesungguhnya sudah termasuk dalam perbuatan musyrik, menyekutukan
Allah SWT, suatu perbuatan yang tidak akan mendapat ampunan dari Allah
SWT. Naudzubillahi min dzalik!

“Barang siapa meniru suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut, ”
Demikian bunyi hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Tirmidzi.

Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah juga berkata, “Memberi selamat atas
acara ritual orang kafir yang khusus bagi mereka, telah disepakati bahwa
perbuatan tersebut haram. Semisal memberi selamat atas hari raya dan
puasa mereka, dengan mengucapkan, “Selamat hari raya!” dan sejenisnya.
Bagi yang mengucapkannya, kalau pun tidak sampai pada kekafiran, paling
tidak itu merupakan perbuatan haram. Berarti ia telah memberi selamat
atas perbuatan mereka yang menyekutukan Allah. Bahkan perbuatan tersebut
lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dimurkai dari pada memberi
selamat atas perbuatan minum khamar atau membunuh. Banyak orang yang
kurang mengerti agama terjerumus dalam suatu perbuatan tanpa menyadari
buruknya perbuatan tersebut. Ia telah menyiapkan diri untuk mendapatkan
kemarahan dan kemurkaan Allah. ”

Allah SWT sendiri di dalam Qur’an surat Al-Maidah ayat 51 melarang umat
Islam untuk meniru-niru atau meneladani kaum Yahudi dan Nasrani, “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan
Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin
bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka
menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.
Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim."
Wallahu'alam bishawab.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.



--
''Tidak semua yang kita anggap baik bagus untuk kita
tetapi yang kita anggap jelek malah bagus untuk kita''

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam Google Groups yaitu
"Media Muslim Group". (Group Situs www.mediamuslim.info). Kirim artikel,
pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya ke mediamusliminfo@googlegroups.com
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah
menggambarkan www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan apresiasi
setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian satu-per-satu.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info